(Kominfo-Newsroom) - Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Baitul Mal Wat Tamwil Darussalam Madani (BMT-DM) Kota Wisata, Cibubur, akan menjadi proyek percontohan koperasi syariah yang sukses.
Koperasi BMT-DM itu didirikan dalam 9 September 2007 yg diprakarsai Badan Pengelola Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menggunakan kapital awal sekitar Rp 185 juta.
Anggotanya merupakan pengurus masjid dan pegadang pada Fresh Market Cibubur. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi & UKM, Agus Muharram di Jakarta, Rabu (16/12) mengatakan, Kemenkop akan mendorong KJK BMT DM ini menjadi percontohan dan diarahkan buat mendapatkan donasi permodalan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM.
"KJK BMT-DM berkembang pesat menjadi keliru satu koperasi berbasis syariah pada Indonesia, di mana hanya pada saat 2 tahun sanggup membuatkan asetnya sampai Rp dua,28 miliar," pungkasnya.
Dijelaskan, dalam waktu dua tahun, koperasi itu sanggup menghimpun anggota sampai 500 orang, dan mampu membeli gedung di daerah itu sebagai kantornya.
Selain itu, BMT DM juga telah menggunakan baku operasi secara on-line terkomputerisasi sehingga seluruh anggotanya terintegrasi menggunakan kartu anggota yg on-line, layaknya kartu ATM perbankan.
Dengan kabar misalnya itu, dari Agus, koperasi tadi dinilai sangat layak menjadi proyek percontohan koperasi syariah, apalagi lagi koperasi itu memiliki taraf kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) yg hampir nol %.
Sementara itu Ketua Dewan Pengurus BMT DM, Imam Prakoso, mengungkapkan, pihaknya ingin memperkenalkan niat dan upaya buat memberdayakan kaum dhuafa, usaha mini dan menengah (UKM), dan seluruh pemangku kepentingan melalui Koperasi Jasa Keuangan Syariah yg berbasiskan Masjid.
Imam menyampaikan bahwa aktivitas utama usaha koperasinya didasarkan pada prinsip syariah, yaitu setiap transaksi memakai akad-akad syariah yang disahkan oleh DSN-MUI atau minimal oleh ulama/ustadz setempat.
BMT DM, ucapnya, melakukan sejumlah kegiatan, yakni penghimpunan dana melalui tabungan & simpanan jangka panjang dengan prinsip wadiah (titipan) dan mudharabah (hasil usaha), penyaluran dana pembiayaan, jual beli, kolaborasi dalam hadiah kapital kerja bisnis & sewa.
Juga aktivitas menempatkan dana pada forum sejenis atau bank, serta pengelolaan pembayaran listrik, telepon, PAM, & pembayaran honor pengajar.
Koperasi itu menaruh kesempatan akses pembiayaan mulai berdasarkan Rp 500.000-Rp 20 juta menggunakan jangka waktu pembiayaan 1-24 bulan melalui sistem bayar angsuran harian, mingguan, dan bulanan. (T.Dw/ysoel)
Ikunjungi situs Baitul Mal Wat Tamwil Darussalam Madani di : http://bmtdm.com/main/