Salah satu kota pada Jerman - kota Rendsberg, membolehkan masjid di sana buat menyuarakan panggilan adzan lewat pengeras bunyi, meskipun menerima penentangan berdasarkan sebagian masyarakat di kota tadi..
Walikota Rendsberg Andreas Breitner yang dari menurut partai sosialis demokratik menyatakan bahwa nir ada alasan hukum untuk melarang umat Islam dengan masjidnya menyuarakan adzan lewat pengeras suara.
Proyek suara adzan lewat pengeras suara ini sendiri pula pada dukung sang Islamic Center yg mengelola masjid di kota itu, meskipun di bawah bayang-bayang kritikan dan kecaman dari sekelompok warga yang pungkasnya merasa terganggu dengan bunyi adzan yg berkumandang lima kali sehari.
Kelompok warga di kota Rendsberg yang menentang diperbolehkannya suara adzan menurut masjid lewat pengeras suara, telah melakukan kampanye penolakan mereka, dan sejauh ini mereka sudah mengumpulkan lebih dari 800 tanda tangan masyarakat yang menolak bunyi adzan tersebut, misalnya dilaporkan AFP.
Walikota Rendsberg menyatakan sebuah kajian membuktikan bahwa bunyi adzan yang dianggap sekelompok masyarakat mengganggu itu, ternyata nir lebih berisik berdasarkan suara siaran televisi atau radio juga burung-burung berkicau, pungkasnya menegaskan.
Dia menambahkan: "Warna kulit dan perbedaan ras atau kepercayaan , nir terdapat interaksi & memainkan peran apapun dalam pengambilan keputusan yg membolehkan suara adzan lewat pengeras suara. Dan kami relatif puas dengan hal itu."
Masjid pada kota Rendsberg berdiri pada wilayah yang berpenduduk 28 ribu orang, terletak 100 km berdasarkan kota Hamburg. Masjid yang diresmikan dalam isu terkini gugur tahun 2009 ini sendiri adalah masjid terbesar pada Schlewig-Holstein menggunakan memiliki menara dengan tinggi 26 meter.(fq/imo)